Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Partai Gerindra dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Pemilu perlu direvisi.
Melalui tim kuasa hukumnya, Raka Gani Pissani, Gerindra selaku pihak terkait, menyebut batas minumal umur 40 tahun menjadi capres dan cawapres, melanggar dan memberikan ketidakadilan karena tidak berpihak dan mendiskriminasi mereka yang di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Raka Gani mendapat kuasa dari Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Dalam keterangannya, Gerindra menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UU.
“Pasal 169 q dinyatakan bertentangan dengan UU dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara,” kata Raka Gani yang dibacakan dalam sidang MK yang disiarkan di channel YouTube, Selasa, 8 Agustus 2023.
Partai Gerindra menegaskan bahwa gugatan untuk menambahkan frasa ‘sudah pernah menjadi penyelenggara negara’ sebagai syarat menjadi capres-cawapres sudah tepat.
“Adalah tepat dan tidak terjebak dalam perdebatan rasio open legal policy karena para pemohon sepanjang dalam uraian dalil dan petitumnya tidak mengubah angka batas usia syarat menjadi capres dan cawapres sebagaimana diatur pasal 169 huruf q UU Pemilu,” ujarnya.
Gerindra kemudian menjelaskan capres dan cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Partai besutan Prabowo Subianto ini menyebut itu didapat berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Rasionalitas mengapa harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah hal utama dan mejadi penting karena pengalaman tersebut merupakan bukti pemimpin politik bangsa harus tetap memperhatikan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, integritas dan akseptabilitas. Yang semua itu dapat dibuktikan dan bersumber dari sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
Karena itu, kata Raka, Gerindra menyebut Pasal 169 q yang berlaku saat ini melanggar dan mendiskriminasi mereka yang di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Gerindra berharap majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Atau, jika MK berpendapat lain, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya. Sebab, diyakini Gerindra, permohonan para pemohon merupakan sikap generasi muda yang memperjuangkan hak konstitusi mereka.
“Permohonan pemohon bukan manuver kekuasaan. Karena kekuasaan tiap subjek hukum tidak mempunyai kekuasaan untuk menekan dan mengatur MK. Sebaliknya, MK adalah lembaga independen dan diawasi masyarakat luar,” katanya. (ds/sumber Vivanews.co.id)