Thursday, December 12, 2024
Home > Ekonomi > PASAL terbentuk 2003 dan badan hukumnya segera dikukuhkan

PASAL terbentuk 2003 dan badan hukumnya segera dikukuhkan

Keterangan foto - Sosialisasi pembentukan PASAL bersama Disperindag dan anggota Dewan Komisi III. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Sudah lama terbentuk, sejak 2003,  bahkan AD/ART pun sudah ada, tetapi Paguyuban Sadulur Pedagang Pasar Kepuh (PASAL) baru akan dikukuhkan badan hukumnya.

“Ke depan paguyuban itu dikukuhkan dengan dasar hukum yang kuat agar kesannya tidak jadi organisasi liar,” kata Ketua PASAL, M Sugandan, saat sosialisasi tentang fungsi dan tujuan adanya pembentukan PASAL di hadapan belasan pedagang pasar.

M Suganda memaparkan fungsi PASAL selain sebagai wadah silaturahmi juga merupakan tempat untuk berkoordinasi pedagang saat ada informasi dan perubahan yang terjadi di pasar kepuh.

“Selain itu juga mendayagunakan potensi pasar dan mengelola sumberdaya manusia serta memberikan pelayanan terhadap anggota guna menciptakan keharmonisan dan suasana pasar yang aman, nyaman dan kondusif, ” papar Suganda awal minggu ini.

Meski belum dikukuhkan secara administrasi, PASAL telah memiliki aturan hukum berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga, struktur dan susunan kepengurusan serta program kerja, bahkan pihaknya berencana akan menginventarisir data anggota pedagang pasar dengan mengumpulkan FC identitas dan No hp.

Dalam sosialisasi Pasal hadir Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kuningan, Bunbun Budhiyasa, Kabid Pengelola Pasar, Dede Sutardi, Anggota Komisi 3 DPRD Kuningan, Sri Laelasari, dan perwakilan Koramil 1501/Kuningan.

“Kita berharap paguyuban bisa bermitra dengan pemerintah, pengelola pasar dan pihak lain untuk mengembangkan potensi pasar kepuh ke depan. Contohnya pasar tradisional bisa jadi potensi wisata jika dikelola dengan baik, ” sebut Suganda.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kuningan, Bunbun Budhiyasa, membenarkan bahwa keberadaan paguyuban adalah mitra pemerintah untuk mengelola bersama, menata lingkungan pasar yang tertib dan rapi.

“Mari kita kelola pasar ini bersama agar bisa hidup, karena Pasar Kepuh ini adalah pasar yang selalu aktif selama 24 jam,” ajaknya.

Untuk memudahkan para pengunjung dalam berbelanja, pihaknya menyebutkan akan menata pasar.

“Mohon bantuan dari warga juga terkait kebersihan, dan keamanannya agar pengunjung bisa nyaman saat berbelanja. Sehingga bisa berdampak pada kesejahteraan pedagang sendiri, ” imbuh Bunbun.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kuningan, Sri Laelasari, memotivasi agar pasar tradisional tidak terkikis oleh pasar modern.

“Karena keberadaan pasar tradisional mulai terkikis oleh keberadaan pasar modern. Pasar tradisional harus tetap ada, masyarakat menengah ke bawah masih membutuhkan keberadaan pasar rakyat, “jelasnya.

Menurutnya Keberadaan Paguyuban sangat membantu apabila para pedagang menghadapi berbagai permasalahan. Seperti antisipasi bahaya kebakaran, menata perparkiran, menata kios-kios, dan menjaga kebersihan pasar.

“Apalagi di masa pandemi ini, tentu warga pasar juga terdampak. Dengan menata kembali pasar ini, semoga geliat perniagaan di Pasar Tradisional bisa bangkit kembali, ” katanya.  (dien/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru