JAKARTA – Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, akan dilantik Rabu (5/7). Pasangan ini tidak akan dilantik di Istana Negara, tetapi dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Aceh.
Pelantikan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh. Pelantikan Gubernur Aceh memang berbeda dengan upacara pelantikan gubernur terpilih provinsi lain yang dilantik di Istana Negara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, seperti dilaporkan portal Kemendagri, http://www.kemendagri.go.id, mengaku akan melantik langsung Gubernur Aceh terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 itu.
“Rencananya tanggal 4 sampai 5 Juli kunjungan ke Aceh. Pelantikan gubernur di Banda Aceh,” kata Tjahjo.
Kemendagri mengatakan untuk Provinsi Aceh memang tidak dilantik langsung oleh Presiden. Pasalnya payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
“Undang-undangnya memang mengatur begitu. Nanti ada upacara di Istana setelah pelantikan di Banda Aceh,” katanya. Namun begitu, tuturnya, kondisi tersebut tetap tidak mengubah posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.***(eank)