Mimbar- Rakyat.com (Cikarang Pusat) – Rencana revitalisasi dan renovasi Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, perlu mempertimbangkan lokasi penampungan pedagang, agar selama kegiatan revitalisasi berlangsung, pedagang tetap bisa berjualan seperti biasa.
“Penampungan memang sangat penting, supaya lokasinya juga tidak berjarak jauh dari lokasi pasar, agar para pembeli juga tak kebingungan mencarinya,” ujar salah seorang pedagang.
Sementara itu sebelumnya revitalisasi Pasar Induk Cibitung sudah disetujui oleh para wakil rakyat dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu.
Kepala UPTD Pasar Cibitung, Endang Suherman, mengatakan kepada mimbar-rakyat.com, posisi Pasar Induk Cibitung saat ini lebih rendah sekitar satu meter dari jalan.
“Sehingga jika terjadi hujan, air dari jalan raya turun ke pasar, karena saluran pembuang yang ada juga mulai tersumbat. Semakin rendahnya posisi pasar di bawah jalan raya, lantaran peninggian ruas jalan dari tahun ke tahun,” kata Endang.
Ketika pertama dibangun sekitar tahun 1985, posisi Pasar Induk Cibitung berada di atas jalan. Namun karena terjadinya peninggian ruas jalan, kini posisi atau letaknya lebih rendah dari posisi jalan, yakni Jalan Raya Bekasi.
Revitalisasi pasar, lanjut Endang, Kamis, juga merupakan usulan dari para pedang.
Endang juga mengapresiasi pernyataan Bupati Bekasi H Eka Supria Atmaja saat penandatanganan MoU dengan pengembang di Gedung DPRD, karena Bupati memastikan pembangunan dapat berlangsung serta nantinya para pedagang dan masyarakat dapat berjualan dan membeli kebutuhan di lokasi yang nyaman.
Namun begitu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, kendati revitalisasi pasar telah disetujui DPRD, pihaknya meminta pemerintah daerah menjamin para pedagang lama mendapat hak untuk berjualan di pasar yang baru dibangun nanti.
Hal itu, lanjut Nyumarno, menjadi rekomendasi resmi dewan agar Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan memberikan jaminan dan pengawalan pelaksanaan hak-hak para pedagang lama (existing) Pasar Induk Cibitung, terkait jaminan kepastian untuk dapat berdagang. (agus / arl)