Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperkuat pemberantasan korupsi dengan menambah sumber daya manusia (SDM) baru. KPK membuka 214 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
“KPK membuka rekrutmen pegawai baru melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Ipi mengatakan, KPK membuka 214 formasi untuk calon pegawai baru pada lingkup kerja Sekretariat Jenderal, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Pencegahan dan Monitoring, Penindakan dan Eksekusi, Koordinasi dan Supervisi, Informasi dan Data, serta Sekretariat Dewan Pengawas.
“Pendaftaran dan seleksi akan dimulai pada 20 September 2023 dan berlangsung hingga 20 Maret 2024,” kata Ipi.
Proses rekrutmen dan seleksi CPNS KPK ini merujuk pada program rekrutmen dan seleksi CPNS secara nasional yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pendaftaran CPNS dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id,” ucap Ipi.
Tidak Dipungut Biaya
Ipi mengingatkan seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Atas dasar itu, Ipi meminta setiap peserta waspada jika ada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses seleksi ini dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur.
“Syarat, ketentuan, dan informasi selengkapnya terkait rekrutmen dan seleksi CPNS KPK dapat diakses melalui https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns,” Ipi menandaskan. (ds/sumber Liputan6.com)