Bekasi (Mimbar-Rakyat.Com)- Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) bersama DPRD Bekasi akan mengkaji PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk bertransformasi menuju perusahaan umum daerah (Perumda). Kajian itu setelah menuntaskan kesepakatan pemisahan perusahaan dari semula milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.
” Kajiannya bisa mengarah pada Perseroan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh, Senin, kepada wartawan.
Namun, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini, berdasarkan masukan, perusahaan milik daerah itu akan menjadi Perumda . Sesuai dengan aturan terbaru , dengan status sebagai Perumda, PDAM bisa lebih leluasa. Akan tetapi, tegasnya, tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah.
Menurut dia, DPRD masih melakukan kajian terkait arah masa depan usaha bisnis perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi itu. DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, akan membentuk panitia khusus guna membahas persoalan ini dari sejumlah aspek, khususnya aspek untung-rugi dan legalitas hukum baru perusahaan air minum tersebut.
”Nanti hasil kajian pansus kita sounding dalam rapat bersama eksekutif untuk kemudian diputuskan PDAM Tirta Bhgasasasi akan bertransformasi menjadi apa,” ungkapnya.
Untuk itu, legislatif sangat mendukung agar perusahaan air minum itu bisa bertransformasi menjadi Perumda agar perusahaan itu menjadi lebih bagus kedepannya. (agus)