MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Aparat Kepolisian mengamankan seorang pedagang aksesoris, KML (33) warga Kampung Radug Hilir, Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, karena menjual gelang berlambang palu arit.
Menurut Kapolsek Bayongbong, AKP. Bambang Supriyono, yang bersangkutan benar telah diamankan beserta barang buktinya, berupa dua buah gelang yang bergambar palu arit.
Namun, jelas kapolsek Bayongbong, penahanan pedagang aksesoris tersebut tidak lama.
“Ia sudah dipulangkan, karena yang bersangkutan katanya tidak mengetahui makna dan arti tentang palu arit,” kata Kapolsek.
Awalnya, nenurut Kapolsek, yang menemukan pertama kali adalah anggota Koramil Bayongbong, kemudian pihak Polsek melakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KML, dia mengakui kalau barang berupa gelang tersebut didapat dari seorang pedagang bernama Ahmat.
Sebelumnya, ia tidak menyadari, kalau barang yang dijualnya itu ada lambang palu arit dan ia ia baru mengetahui semuanya setelah dibawa ke kantor Koramil Bayongbong.
Barang tersebut menurut KML dibeli di Pasar Andir Bayongbong. Dia membelinya dari pedagang lain.
Diakuinya, satu dari dua gelang yang ada lambang palu arit, diserahkan ke Markas Korem 062/Tarumanagara, karena yang pertama kali menemukan gelang tersebut adalah anggota TNI.
Kapolsek mengakui, pihaknya hanya mengamankan satu barang bukti, karena gelang yang satunya lagi sudah diserahkan ke Markas Korem 062/Tarumanagara. (Yayat R/KB)