Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kebijakan PPKM darurat rupanya berimbas terhadap penjualan hewan qurban di Kabupaten Kuningan. H-6 menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, masyarakat masih ragu untuk membeli hewan Qurban.
Ketua Himpunan Pedagang Sapi dan Kambing (HPSK) Kuningan, Yayan Iba mengungkapkan omset penjualan tahun ini hilang sekitar 70 persen. “Ya dari yang biasanya penjualan telah mencapai 80 ekor sebulan menjelang lebaran haji, sekarang menurun drastis , ” terang Yayan, Kamis (15/7/2021).
Dikatakan Yayan, kebijakan PPKM darurat membuat masyarakat ragu untuk membeli hewan qurban, karena takut menimbulkan kerumunan. ” Rata – rata konsumen masih pada ragu dan belum tahu apakah boleh atau tidak menyembelih hewan qurban. Ya palingan hanya konsumen yang militan atau rutin setiap tahunnya yang membeli, ” ujarnya.
Selain itu, kenaikan harga hewan qurban membuat penjualan semakin sulit. “Harga Sapi dan Kambing naik, menjualnya juga susah, sekarang harganya di atas Rp. 17,5 juta untuk sapi, sedangkan Kambing sekitar Rp. 2,5 juta,” paparnya.
Agar tetap memiliki penghasilan, Yayan pun melakukan kerjasama dengan lembaga sosial yang menyalurkan hewan qurban. “Iya jadinya saya jalin kerjasama dengan mereka, jadi mereka beli sapi ke kita untuk disalurkan sesuai keinginan para donatur,”jelas Yayan.
Jenis sapi yang dijualnya pun beragam, diantaranya Sapi Lokal, Sapi Limosin, Sapi Brahmana , Sapi Simetal dan Sapi Limosi. Harganya pun bervariasi mulai Rp. 17,5 juta per ekor hingga sapi berukuran besar jenis Lomosin dan Simental dengan berat 1 ton lebih, mencapai Rp. 100 juta.
” Cara lain untuk menarik pelanggan tetap penjualan dilakukan secara online atau melalui via telepon bagi pelanggan tetap, “ujar Yayan
Di lapak penjualannya, Yayan hanya memajang sekitar 30 ekor Sapi, dan 50 ekor kambing. “Sekarang mah ngga berani banyak – banyak karena situasinya seperti ini,” ujar Yayan.
Sementara itu, warga Desa Japara Andi, mengaku khawatir saat akan membeli hewan qurban tahun ini, sebab perayaan Idul Adha tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. “Tadinya Saya berencana memotong hewan kurban di tempat pemotongan hewan untuk kemudian dibagikan ke warga yang layak mendapatkannya, tapi karena masih ragu ini gimana ya,” tanya Andi.
Seperti diketahui, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 tentang Pelaksanaan Idul Adha tahun 2021. Dalam suratnya, pemerintah memperketat protokol kesehatan saat perayaan Idul Adha. (Dien)