Mimbar-Rakyat.com (Banten) – Pegawai honorer asal Banten yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta, Senin (7/8) terancam mendapat sanksi.
Hal itu berdasar surat bernomor 800/2622-BKD/2023 yang dikeluarkan Pemprov Banten yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti, tertanggal 02 Agustus 2023.
Pegawai honorer yang ikut berdemonstrasi akan dievaluasi kinerjanya oleh Organisasi Perangkat Dinas (OPD) kemudian dilaporkan ke Pj Gubernur Banten, sesuai perintah Pj Sekda Banten, Virgojanti.
Surat perihal pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tersebut berbunyi: Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, serta sehubungan dengan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari Pegawai Non ASN Pemprov Banten di Gedung DPR RI dan Kantor Kemenpan RB Jakarta, diinformasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja terhadap pegawai non ASN di masing-masing perangkat daerah.
Proses evakuasi dan sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan perjanjian kerja dan pakta integritas yang ditanda tangani oleh pegawai honorer dengan setiap OPD.
“Nanti kita lihat dari komposisi OPD-nya, apakah itu mengganggu kerjanya atau seperti apa. Karena yang punya evaluasi teknis itu di OPD, nanti kita lihat laporannya seperti apa oleh OPD-nya. Nanti OPD menyampaikan apa yang berimplikasi. OPD yang membuat perjanjian kerja, pakta integritas, semua harus dibuktikan secara nyata, aturannya seperti itu,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Senin (7/8).
Al Muktabar hanya meminta honorer Banten bersabar, karena pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengangkat honorer menjadi ASN. Di sisi lain, KemenPAN-RB telah meminta setiap daerah menganggarkan untuk menggaji pegawai honorernya.
Al Muktabar mengklaim tidak pernah berdiam diri dan selalu memperjuangkan nasib pegawai honorer di Pemprov Banten. Karenanya, dia meminta pegawai honorer terus bersabar hingga ada solusi dari pemerintah pusat.
“Saya selalu menyampaikan untuk bersabar, karena terakhir kan Pak Menpan mengeluarkan surat edaran bahwa pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan dalam rangka keberlanjutan saudara-saudara kita non ASN. Bagi pemerintah daerah, ada beberapa hal keterbatasan kewenangan dan saya selalu sampaikan itu, karenanya kita harus bersabar tentang itu,” jelasnya. (ds/sumber CNNIndonesia.com)