MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Seorang Pejabat Pajak berinisial PAW telah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung.
PAW adalah tersangka kasus suap dalam penjualan faktur pajak fiktif, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat, 2007 – 2013. Dia ditetapkan tersangka, Senin (10/9).
“Benar, kita telah tahan tersangka PAW se, karena sudah cukup alasan. Dia dirahan selama 20.hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Senin (17/9).
Warih menjelaskan pihaknya tidak berhenti pada PAW, tapi juga pada pemberi suap akan dijadikan tersangka.
“Karena pemberi suap lebih dari satu, maka perlu pemeriksaan mendalam. Penetapan tersangkanya akan dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
PAW dijadikan tersangka, karena diduga menerima suap dalam beberapa kali dan jumlahnya ditaksir sekitar Rp4 miliar.
PAW kini menjadi pejabat pemeriksa si Lantor Pajak Semarang, Jawa Tengah. Saat peristiwa terjadi, dia adalah salah satu pejabat di KPK Gambir, Jakarta Pusat.
TINDAK LANJUT
Warih menjelaskan penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas temua fakta dalam persidangan atas nama terdakwa Jajun Junaedi, mantan pegawai negeri sipil Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan dan Agoeng Pramoedya (mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat.
Kasus berawal saat Jajun pada Januari 2007 sampai November 2013 diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru. Dengan menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantata suap. Selama kurun wakti itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.
MANGKRAK
Berbeda dengan kasus Mobile 8-Telecom sampai kini tidak jelas kelanjutannya, apakah dihentikan penyidikan atau ada kesulitan dalam menetapkan tersangka.
Selain itu,, kasus pajak diduga oleh Mantan Komut Ramayana Lestari Sentosa Paulus Tumewu terkait dugaan penciutan nilai wajib pajak, yang harus dibayarkan ke negara. Kasus terjadi, 2015 dimana dia diduga tidak membayarkan pajak senikai Rp 7,9 miliar.
Namun, saat akan dilimpah ke pengadilan ada surat dari Kementerian Keuangan yang minta kasus itu dihentikan, 31 Oktober 2005 sebab Paulus sudah membayar semua kewajiban dan denda sebesa Rp39,9 miliar. Wak Jaksa Aging Darmono saat itu minta kasusnya disidik ulang, tapi oleh tim yang baru.
Kasus lain yang mecengankam, adalah kasus Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) pada Kementerian Agama, (Kemenag) 2010.
Selain petinggi Kemenag, para Direksi PT Berca Herdaya Perkasa milik Murdaya Widyawimarta Poo yang sekaligus Bos PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya) juga.
Tiga orang dijadikan tersangka, yakni LWH (Liem Wendra Halingkar) selaku Direktur PT Berca Herdayaperkasa (PT BHP), ZAS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MM (Panitia Pengadaan).
Khusus Liem Wendra Halingkar, sudah kedua kalinya jadi tersangka, setelah sebelumnya terkait kasus pengadaan sistem informasi pajak, di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan terbukti.
Dia diseret ke meja hijau bersama koleganya Direktur Government Technical Support PT BHP Michael Surya Gunawan. Meski keduanya terbukti bersalah, Murdaya Poo, suami Siti Hartati Murdaya selaku Dirut-nya hanya menjadi saksi dan lolos dari jerat hukum. (ahi/d)