MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Peredaran uang palsu terungkap di Garut dan enam orang pelaku berhasil diamankan Polsek Kecamatan Bungbulang, Kab Garut.
Di antara pelaku itu, berinisial DD dan TT, warga Bandung, sedangkan ES merupakan anggota fraksi salah satu Parpol di Tasik.
Dua pelaku lainnya adalah laki laki dan seorang perempuan.
Mereka ditangkap di daerah Bungbulang, Desa Gunamekar Jumat malam (15/7).
Menurut kapolsek Bungbulang, AKP Haris Ridwan, modus yg dilakukan tersangka mengiming-iming korban akan mendapat uang banyak dengan sarat harus mengumpulkan uang terlebih dahulu.
“Sama dengan modus penggandaan uang,” ungkapnya.
Kepala Desa Gunamekar Bungbulang, Jajang membenarkan kalau di wilayahnya sudah terjadi penangkapan pelaku uang palsu senilai Rp73 miliyar.
Jajang sendiri ikut dalam penangkapan pelaku pengedr uang palsu tersebut yang dilakukan aparat sejak pukul satu hingga pukul empa pagi.
“Para pelakunya sudah diserahkan ke Polres Garut,” kata Jajang. (Yat R/KB)