Keterangan Pers Bareskrim Polri terkait beras Bantuan Pangan Non Tunai yang tak layak konsumsi
Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Kasus beras tak layak konsumsi dan bau bantuan Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat di Desa Karang jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang. Polda Metro Jaya (PMJ) dan Bareskrim Polri serta Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi beras bantuan sosial tersebut.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Poerwanto , saat melakukan konferensi pers di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengatakan, bahwa Polri akan menindaklanjuti laporan warga terkait bantuan beras yang tidak layak konsumsi tersebut.
“Bagaimanapun bantuan sosial harus sampai ke tujuan dan bermanfaat bagi penerima bantuan serta dilakukan tanpa ada pelanggaran maupun tindak pidana ,” beber Djoko Poerwanto.
Menurut dia, penyelidikan Polres Metro Bekasi ini bertujuan menemukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus itu. Jumat.(4/06/21)
“Saya sudah lihat kerja keras dari penyidik Polres dan Pak Kapolres Metro Bekasi saya kira mampu dan akan melakukan penyelidikan ini dengan berintegritas, profesional, dan proporsional,” katanya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan, mengatakan, akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas Program Bantuan pangan Non Tunai di Pebayuran Bekasi tersebut.
“Ini masih penyelidikan awal, kami akan kumpulkan barang bukti dan saksi -saksi. ” ungkap Kapolres.
Diketahui sebelumnya, warga Kampung Pulo Pipisan, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran mengeluhkan komoditi bantuan berupa beras yang dinilai tidak layak konsumsi karena berbau dan berwarna agak kekuning-kuningan.
Sebanyak 1.130 kepala keluarga yang nery keluarga penerima manfaat program itu melalui perwakilan warga setempat juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (agus)