MIMBAR-Rakyat.com (Jakarta) -Pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi untuk tidak melajutkan gesekan antara KPK dan Polri terus berlangsung. Anehnya Presiden sendiri, sepertinya, tidak merasa perintahnya diabaikan. Tidak terjadi pembangkangan, semuanya dianggap biasa-biasa saja.
Sudah dua orang pimpinan KPK dijadikan tersangka oleh Polisi, terakhir Ketua KPK Abraham Samad.. Disamping itu ada 21 penyidik KPK yang dijadikan tersangka dari sebab pemilikan senjata api yang sudah kedaluarsa izinnnya sampai kasus penganiayaan tahun 2004 yang dituduhkan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Hifdzil Alim menilai, adanya upaya pelemahan terhadap KPK.
Alim mengatakan, Polri berusaha mencari celah untuk melemahkan pimpinan KPK menggunakan kasus lama yang ‘diungkit’ bersamaan dengan momen persetujuan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Semakin banyak pimpinan KPK yang dijadikan tersangka oleh polisi, maka pengambilan keputusan ataupun kebijakan di KPK tak bisa dilakukan.
“Bagi saya itu upaya untuk melemahkan KPK. Nampak kasus lama diangkat kembali baru kemudian juga pengumumannya bertepatan dengan praperadilan BG, lalu juga dengan ditetapkannya tinggal dua orang, jadi KPK tidak kolektif kelogial, jadi bekerjanya jadi susah,” ujar Hifdzil Alim, Selasa (17/2/2015) malam.
Saat ini hanya ada dua pimpinan KPK saat ini yang tidak berstatus tersangka yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain karena Bambang Widjojanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Namun Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.
Sedangkan pada 28 Januari 2015, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.
Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Guber
Alim mengatakan, sistem pengambilan keputusan di KPK bersifat kolektif kolegial, di mana harus ada persetujuan lebih dari dua pimpinan KPK. Jika pimpinan KPK mengundurkan diri karena berstatus sebagai tersangka, maka KPK akan sulit untuk bekerja memberantas korupsi.
“Itu yang dituju, karena kan surat penahanan, penyidikan, bersifat kolektif kolegial, kemudian penyidikan lanjutan,” katanya.
“Jadi semua keputusan yang berkaitan dengan kelembagaan berkaitan dengan kolektif kolegial, termasuk jika KPK ingin mengajukan peninjauan kembali terkait putusan praperadilan ke MA,” tambah Alim. (ais)