Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Rencana pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara(UIN-SU) di Tebing Tinggi yang akan dilakukan atas kerjasama antara Pemko TebingTinggi dan Kemenag melalui UIN-SU sudah sampai pada tahap proses, tinggal menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebing Tinggi.
“Pemko Tebing Tinggi sampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik begitu juga atas segala masukan yang disampaikan sampai menunggu tahap akhir Persetujuan DPRD,” kata Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi Dedi P. Siagian, Sabtu.
Mengenai tahapan hibah, Dedi menambahkan, proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku di antaranya adalah Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Daerah.
“Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instasi Pemerintah, regulasi harus kita taati” katanya.
Kadis Kominfo yang juga juru bicara Pemko TebingTinggi menegaskan, sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Dalam hal ini Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak.
Karena berdasarkan Permendagri tersebut, nilai lebih dari lima milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika di bawah lima milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota,” kata Dedi Siagian.
Kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko TebingTinggi untuk mewujudkan Visi Misi Kota Tebing Tinggi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan dan akan berdampak baik bagi perekonomian nantinya. (al / arl)