Sunday, September 08, 2024
Home > Berita > Pembatasan Lalu Lintas Pelat Ganjil Genap di DKI Diujicoba

Pembatasan Lalu Lintas Pelat Ganjil Genap di DKI Diujicoba

Sistem plat nomor kendaraan ganjil genap diberlakukan. (netralnews.com)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) -Kebijakan untuk mengatur kendaraan yang melaju di jalan tertentu dengan pelat nomor ganjil genap, dalam usaha lebih meredam kemacetan yang menyesakkan di wilayah Ibukota, mulai diberlakukan di Jakarta.

Dinas Perhubungan dan Tansportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan mengawasi sembilan persimpangan di ibu kota saat pemberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap.

“Metode pengawasan untuk penerapan ganjil genap itu kami lakukan secara random di sembilan persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light),” kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, sembilan persimpangan yang akan diawasi antara lain di Bundaran Patung Kuda, simpang Bank Indonesia, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia (HI), simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, simpang CSW dan simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).

“Rencananya, ganjil genap akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016. Tapi sebelumnya, ada masa sosialisasi mulai 28 Juni hingga 26 Juli 2016 dan masa uji coba mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016,” ujar Andri seperti diberitakan media massa.

Ia menuturkan, ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan eks 3 in 1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda).

Ia menjelaskan, kebijakan itu berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Meskipun demikian, dia mengungkapkan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara, kendaraan dinas, dan mobil pemadam kebakaran.

Selain itu juga tidak berlaku bagi mobil ambulans, angkutan umum dan angkutan barang (dengan dispensasi) seperti yang tercantum didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penerapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.

Kemudian, kebijakan ganjil genap itu juga tidak berlaku bagi sepeda motor, kecuali di kawasan yang telah diberlakukan larangan yakni di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru