Monday, March 31, 2025
Home > Berita > Pembobol Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Pembobol Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Rony Tedy, tersangka pembobol Mandiri Bandung. (ahi)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Pembobol Bank Mandiri CBC Bandung sebesar Rp 1,8 trilium, Roni Tedy segera diadili setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada jaksa penuntut umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Selasa (22/5).
“Ini adalah pelaksanaan tahap dua dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka RT. Prosesnya dilakukan, Selasa,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Torgarisman kepada wartawan, di Kejagung, Kamis (25/5).

Roni Tedy (RT) adalah tersangka atau aktor utama kasus pembobolan bank plat merah tersebut. Praktik korupsi dilakukan dalam kapasitas sebagai Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

Proses tahap dua berkas perkara tindak pidana korupsi terkait pembobolan Bank Mandiri dipercepat, karena sehari sebelunya telah diterima audit kerugian negara termutakhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total kerugian negara adalah Rp 1, 8 triliun dari sebelumnya Rp 1,4 triliun lebih.

20 TAHUN PENJARA
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono yamg dihubungi terpisah menambahkan,tersangka masih dalam status tahanan penuntutan. Diperkirakam, dalam waktu dekat perkara sudah diajukan ke Pengadikan Tipikor Bandung guna diadili.

“Sedangkan berkas enam tersangka lain dalam penyelesaian dan lalu dilimpahkan tahap satu. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka lanjut tahap dua,” katanya.

Dalam perkara ini, selain Roni Tedy ditetapkan pula Chief Accounting PT TAB Juventius sebagai tersangka dan ditahan. Serta lima pegawai Bank Mandiri CBC Bandung sebagai tersangka, yakni TS dan PPW sebagai Tim Pemutus Satu, yang kesaharian menjabat manajer.
Lalu, Tim Pengusul Kredit terdiri Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.

Rony ditetapkan tersangka, pada 31 Oktober 2017. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor No.32/1999 yang diubah dengan UU No. 20’2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus Mandiri Bandung memarik, karena hanya dengan jaminan aset Rp 73 miliar, Pt TAB dapat mengantongi kredit dari Bank Mandiri CBC Bandung sampai Rp 1,4 triliun. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru