Thursday, April 03, 2025
Home > Berita > Pemeriksaan Nuzul Rachdy cukup lima menit

Pemeriksaan Nuzul Rachdy cukup lima menit

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy diperiksa BK hanya lima menit saja. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pemanggilan kedua oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terhadap teradu dugaan diksi “limbah” untuk melengkapi keterangan dari para pihak, berlangsung singkat, cukup lima menit.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat ditemui usai memenuhi panggilan, Jumat (16/10/2020), pukul 15.00 WIB mengakui hanya diwawancarai BK sekitar lima menit.

“Sudah tadi, baru beres. Ya, sekitar lima menitan lah Saya menjawab pertanyaan. Sisanya nonton video dan banyak ngopi. Ada lima belas menitan tadi saya di ruang BK, ” jelas Nuzul Rachdy.

Namun saat ditanya apa saja yang tanyakan BK, Zul pun enggan menjawab, namun ia mempersilakan wartawan untuk mencari materi yang ditanyakan langsung pada pihak BK.

“Soal materi pertanyaan silakan ke BK saja langsung, ” ucapnya sambil bergegas ke dalam mobil.

Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman, mengapresiasi kedatangan NR yang tepat waktu sesuai dengan yang dijadwalkan. “Alhamdulillah Pak Nuzul Rachdy datang tepat waktu sesuai jadwal yang kita ajukan,”ujarnya.

Toto pun membenarkan proses pemanggilan kedua berlangsung secara singkat, namun hasilnya bisa segera didapatkan.

“Kami mempertanyakan dengan pertanyaan cepat, dan dijawab dengan tepat sesuai dengan isi yang kami pertanyakan,tidak bertele – tele,” sambung Toto.

Hingga kini BK DPRD Kuningan telah mengumpulkan 12 orang saksi,dari berbagai elemen ormas, LSM dan masyarakat saksi dalam penanganan masalah diksi “limbah”.

Tim pemeriksa dari BK DPRD Kab. Kuningan.  (dien)

“Hingga kini, jumlah saksi ada 12 orang, dari berbagai komponen ormas, LSM dan masyarakat. Sementara untuk dari wartawan kita sudah batalkan sebagai saksi, hanya bersifat klarifikasi saja, ” papar Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan, Purnama.

Batalnya lima orang wartawan dijadikan sebagai saksi, diungkapkan Purnama, karena berdasarkan  Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 13 tahun 2008.

“Iya berdasarkan Sema tersebut, produk jurnalistik bisa dijadikan sebagai alat bukti, jadi tidak wartawannya. Kita nanti download saja produk jurnalistik tersebut, ” ujarnya.  (dien/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru