Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Pemerintah Pusat Berikan TPS3 R Bagi Delapan Desa

Pemerintah Pusat Berikan TPS3 R Bagi Delapan Desa

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) Pemerintah Pusat memberikan bantuan keuangan untuk Tempat Pegelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recyle (TPS3 R) 2021 telah dialokasikan ke delapan desa di Kabupaten Kuningan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Eka Mulyawan mengatakan meski peletakan batu pertama telah dilakukan pada Jum’at (9/7/2021) kemarin, namun pembangunan kontruksi akan dilaksanakan usai masa Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) darurat. ” Kegiatan ini bukan domain Dinas Lingkungan Hidup, namun domainnya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Kuningan. Sesuai dengan Permegdagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,”tambahnya Sabtu (10/7/2021).

Menurutnya implementatif dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) adalah pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase.

Hal senada diungkapkan Kepala PUTR Kuningan Ridwan Setiawan, dalam klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur ini menyajikan alternatif perumpunan tugas, pokok da fungsi berdasarkan kondisi di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus perumpunan perangkat daerah, antara lain

“Permendagri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sehingga pengadaan bangunan dan sarana prasarana dilaksanakan di PUTR. Seperti TPS3 R, programnya dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup, hanya pelaksanaannya oleh PUTR,” ungkapnya.

Sambungnya, “dana bantuan keuangan (Bankeu) tersebut tidak dikelola oleh PUTR tapi pihak desa yang menerima bantuan harus membuat kelompok. Kelompok itu yang mengelola keuangan untuk kepentingan pembangunan TPS3 R. Namun demikian, tidak boleh ke luar dari Juklak dan Juknis program TPS3 R yang dikeluarkan kementrian.”

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, berharap TPS3 R bisa dikelola dengan baik sehingga sangat bermanfaat untuk mengatasi masalah sampah di Desa.

“Niat baik dari kebijakan ini mudah-mudahan akan terasa manfaatnya dimasyarakat,  termasuk pada pembangunan juga harus baik dengan alat penunjang yang harus berfungsi diolah menjadi sesuatu yang bernilai baik dari sisi ekonomis,  sosial dan kesehatan,” ujarnya.

Bupati Kuningan ungkapkan anggaran TPS3 R cukup besar dan itu diperuntukan untuk pembangunan, pengadaan roda tiga, mesin pencacah sampah organik dan anorganik. Jika masih ada kelebihan dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang menunjang pengelolaan sampah.

“Insya Allah akan menjadi nilai strategis dan bermanfaat, dan itulah trik pemerintah. Saya menyambut naik, terima kasih kepada Bapak presiden dan Kementrian bahwa delapan Desa diberikan TPS3 R, dengan  ini tidak ada lagi melihat ada yang membuang sampah di sembarang tempat apalagi disungai, ” ungkapnya.

Delapan desa tersebut diantaranya desa penerima yakni, Desa Wanasaraya Kecamatan Kalimanggis, Desa Citundun Kecamatan Ciwaru, Desa Luragung Tonggoh Kecamatan Luragung.

Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan, Desa Gandasoli Kecamatan Ragawacana, Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, Desa Selajambe Kecamatan Selajambe. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru