Thursday, April 03, 2025
Home > Berita > Pemerintah Tetap Lakanakan Pilkada November 2024 Meski Bawaslu Usul Ditunda

Pemerintah Tetap Lakanakan Pilkada November 2024 Meski Bawaslu Usul Ditunda

ilustrasi

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro merespons usulan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja soal penundaaan Pilkada Serentak 2024.

Juri mengatakan pemerintah belum akan mengubah jadwal pilkada. Mereka tetap merujuk ke jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Tidak (akan mempertimbangkan usul Bawaslu). Pemerintah masih berpegang pda undang-undang yang ada. Bahwa undang-undang mengatur Pilkada November 2024,” kata Juri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).

Meski demikian, Juri tak mempermasalahkan usulan Bawaslu. Mantan Ketua KPU itu berkata siapa pun bisa mengusulkan apa pun.

“Ya namanya usul boleh-boleh saja,” ucap Juri.

Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. Usulan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut Bawaslu, penyelenggaraan pilkada serentak bersamaan dengan masa pergantian presiden. Mereka juga mempertimbangkan potensi gangguan keamanan.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” ucap Bagja dalam keterangan tertulis.

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata dia menegaskan. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru