Sunday, September 08, 2024
Home > Berita > Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp5 Triliun

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp5 Triliun

Panji Gumilang.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.Dia mengatakan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” ujar Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7).

“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” tambahnya. Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

“Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku belum tahu detail soal gugatan kliennya terhadap Mahfud MD.

“Coba saya tanyakan dulu ya,” kata Hendra kepada wartawan.

Wartawan sudah berusaha menghubungi Mahfud MD untuk memberikan respons terkait gugatan ini namun belum mendapat jawaban. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru