Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, akan mengeluarkan sertifikat kesehatan khusus pelaku UMKM. Namun akan memilih terlebih dahulu usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat, sambil berusaha menurunkan level kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Tentu saja langkah pertama yang harus dilakukan adalah menurunkan dulu level kewaspadaannya, kalau masih di level 4 belum bisa dikeluarkan sertifikat,” ujar Ramdan saat mendampingi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki, meninjau Vaksinasi Merah Putih, yang berlangsung di Halaman Lottemart Cikarang Utara, Minggu (8/8) pagi.
Kegiatan tersebut merupakan sinergitas antara Polri dan Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) dengan target 1.200 dosis vaksin.
Dani Ramdan mengatakan itu terkait usulan Teten Masduki yang meminta kepada Pj. Bupati Bekasi agar dapat mengeluarkan sertifikat bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, ditengah perpanjangan PPKM level 4.
“Jadi yang diberikan sertifikat yang boleh dagang, tentunya sertifikat itu didasari oleh yang menjalankan prokes, dan kalau ada yang melanggar bisa dicabut lagi,” jelasnya.
Terkait hal itu, Dani Ramdan menambahkan, Pemkab Bekasi akan memilih dulu usaha-usaha mana saja yang memenuhi syarat yang nanti akan diberikan sertifikasi kesehatan.
“Mudah-mudahan dengan dukungan dari Pak Menteri, Pemerintah Pusat, TNI Polri, dan pelaku usaha, Kabupaten Bekasi bisa mampu mengendalikan pandemi Covid-19,” tandasnya.
Selain itu, Pj. Bupati Dani meminta kepada para pengusaha untuk serius menyiapkan tempat usaha agar memenuhi standar protokol kesehatan, terutama usaha di bidang kuliner.
“Protokol kesehatannya, seperti tempat cuci tangan, sirkulasi udaranya, jarak untuk tempat duduk, agar dijalankan, sehingga pengunjung tetap aman meskipun ada pelayanan makan didalam,” ucapnya. ( agus)