Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Pemkab Kuningan Perpanjang Masa WFH dan WFO Bagi ASN

Pemkab Kuningan Perpanjang Masa WFH dan WFO Bagi ASN

Bupati Kuningan H Acep Purnama

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) Bupati Kuningan H Acep Purnama kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan kembali diperpanjang, sejak tanggal 8 Maret hingga 22 Maret 2021.

Melalui Surat Edaran nomor 061/442/ORG, yang berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Pelaksanaan masuk kerja bagi para pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Kuningan. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing, dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui Aplikasi E-Kinerja,”jelasnya.

Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu ini adalah pejabat yang tidak mempunyai fungsi pelayanan, yang masuk dalam kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan), yang mengalami sakit, dan yang dalam tugas sehari-harinya berinteraksi dengan banyak orang.

Kemudian diatur juga pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).

“Bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mempunyai fungsi  pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online,” imbuhnya.
Tetapi bilamana pekerjaan tersebut tetap harus dilakukan di kantor, maka untuk petugas dapat  dilakukan dengan memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, ” ucapnya.

Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana yang melaksanakan WFH, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing saat ini dan siap dipanggil setiap saat diperlukan.

Bupati juga menegaskan bahwa Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru