Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan predikat sangat baik di Sumatera Utara dalam hal pencegahan korupsi dan pelayanan publik.
Ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Dan Pelayanan Publik yang diadakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jalan. Jend. Sudirman No. 41 Medan, belum lama ini.
Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan, hasil penilaian KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) tahun 2020, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.
“Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi,” kata Agung Widjanarko.
Dalam Rakor ini, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko menyampaikan, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi.
“Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. “Selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,II dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, empat Kepala Kementerian / Lembaga, 31 Swasta, tiga pollitikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” kata Agung.
Saat menghadiri kegiatan itu, Walikota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan di dampingi Kadis Kesehatan dr. Nanang Fitra Aulia, Kadis Capil M.Fahri, Kepala BKD Saiful Fahri, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring, Kadis Pendidikan Idham Khalid, Kadis DPMPST Surya Darma dan Kadis Kominfo.
Sedangkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan, agar setiap pemerintah Kabupaten / Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Prima, Cepat, Profesional dan Berkeadilan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009.
Pemerintah kabupaten / Kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa.
Dalam sambutannya pada Rakor dan Supervisi ini, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten / Kota.
“Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” kata Edy.
Turut hadir pada acara ini Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina,Walikota PematangSiantar Hefriansyah Noor, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Syah Affandin, serta OPD terkait. Sedangkan kepala daerah lainnya hadir secara virtual.(al / arl)