MIMBAR-RAKYAT. Com (Jakarta) – Pencantuman nama ibu dalam pendaftaran Sim Card di ponsel, merupakan standar data pribadi pemilik ponsel, sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) miliknya.
“Saya kira ini aman karena data tersebut bukan milik Kemenkominfo, tapi ada di NIK yang ada di KTP dan nomor KK miliknya. Jadi, kalau tidak cocok maka ada yang menipu,” kata Anggota Komisi I DPR, Arief S Suditomo kepada wartawan, Selasa (17/10), menanggapi banyak masyarakat awam yang khawatir terhadap pencantuman nama ibu, karena bisa membobol rekening bank yang dimilikinya.
Dia meminta pengguna ponsel tidak perlu khawatir sepanjang data yang dimasukkan sama dengan apa yang ada di KK dan KTP. “Sebab hal ini tidak terkait dengan masalah keuangan,” ucapnya.
Menurut Arief, pencantuman nama ibu itu hanya sebuah mekanisme biasa. “Siapa nama ibu kita, ayah kita dan tanggal lahir kita, pemerintah sudah pegang,” ucapnya.
Pendaftaran ini sangat besar sekali manfaatnya. Menurutnya, Indonesia adalah negara terakhir yang belum mendaftarkan Sim Card.
Kebijakan ini diyakini akan sangat efektif dalam menekan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena semua pengguna kartu telepon terdaftar dan bisa terlacak.
“Bagus dong, ini kan sebetulnya kebijakan lama yang tidak dijalankan operator, sehingga banyak yang tidak masukan NIK tetap dapat menggunakan kartu pra bayar,” timpal Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Dia menilai kebijakan ini merupakan kontrol terhadap pengguna kartu telepon agar jelas identitasnya. Selama ini, semua orang dengan bebasnya bisa membeli kartu telepon di mana saja. Banyak di antara mereka yang digunakan tujuan negatif seperti menipu dan lainnya.
Ketika dilaporkan ke polisi nomor itu tidak bisa dilacak. “Jadi pendafataran Sim Card itu untuk faktor keamanan para pengguna kartu telepon juga,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Pendaftaran sim card disambut baik Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dia menilai sudah seharusnya aturan ini disempurnakan dengan basis data yang kuat, yakni terhubung dengan identitas resmi pengguna.
“Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme. YLKI berharap agar pemerintah konsisten menjalankan registrasi prabayar ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru,” ujar Tulus. (joh)