Mimbar-Rakyat.com (Bekasi)- Ini yang namanya ‘ teman makan teman’. Begitu kira-kira ungkapan buat DMA (24) yang tega mencuri sepeda motor NH, teman kerjanya, Selasa (18/01 lalu). Pelaku pun diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi, Jumat (28/01)
Pelaku dan korban sejatinya adalah teman kerja . Pelaku selama ini sering meminjam sepeda motor korban. Diam-diam rupanya pelaku membuat kunci duplikat sepeda motor temannya itu .
Dengan kunci duplikat itulah pelaku mencuri sepeda motor temannya itu saat diparkir di area parkir PT Denpoo Mandiri Indonesia di Kawasan Delta Silicon 3 di Jalan Trambesi Blok F Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada Selasa lalu (18/01/22).
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, dalam keterangan persnya mengatakan, tak berselang lama pelaku DMA berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di tempat tinggalnya di Pemalang Jawa Tengah bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor korban dan dua buah kunci duplikat serta rekaman CCTV pabrik.
Awang mengatakan, pelaku membawa kabur motor curiannya ke kampung halamannya di Pemalang.
” Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali.Atas tindakanya pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” ujar Awang, Jumat ( 28/01).
Sementara Korban NH yang ikut hadir dalam konferensi pers di Polsek Cikarang Pusat menjelaskan, ia dan pelaku sudah saling mengenal dua bulan dan menurutnya pelaku sangat baik kepadanya.
“Sudah tiga kali dia pinjem motor untuk keluar pabrik. Sebelum motor saya hilang, pelaku sempat ijin pulang kampung. Dan tidak taunya pelaku menduplikat kunci motor saya.” ungkapnya kepada awak media.( Agus)