Mimbar-Rakyad.com) (Jakarta) – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada dua alternatif tanggal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang saat ini dibahas antara KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 dengan pemerintah.
”
Yang sekarang jadi diskusi ada dua alternatif,” kata Mahfud dalam ‘Forum Diskusi Pemilu’ yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (13/9).
Mahfud mengatakan opsi pertama adalah yang saat ini tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni pendaftaran dipercepat dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju sebulan penutupannya,” ujarnya.
Mahfud menyebut hitung-hitungan penjadwalan dalam rancangan PKPU itu sudah merujuk kepada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Sehingga apabila tidak dimajukan justru akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Adapun KPU sebelumnya berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Aturan tersebut telah dituangkan dalam draf PKPU berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Pada ketentuan yang baru, masa kampanye capres-cawapres dimulai 15 hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT).
Wartawan telah menghubungi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU RI Idham Holik untuk mengklarifikasi dan menjelaskan lebih lanjut pernyataan Mahfud MD, namun hingga berita ini dipublikasi belum ada yang merespons. (ds/sumber CNNIndonesia.com)