MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Renana pengenaan biaya isi ulang saldo uang elektronik atau Top up e-Money yang aturannya akan dibut Bank Indonesia (BI), terus menuai protes karena dianggap merugikan masyarakat.
Seorang pengacara yang fokus pada hak perlindungan konsumen, David Tobing kepada wartawan mengatakan, akan mengadukan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo ke Ombudsman karena dianggap merugikan masyarakat.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini maladministrasi. Untuk e-Toll, sebelumnya kan sudah ada pemakaian e-Toll yang memang tidak dikenai biaya top-up. Jadi nggak boleh di kemudian hari, ketika semua atau sebagian sudah memakai, tiba-tiba ada kebijakan dari pelaku usaha atau regulator yang menerapkan biaya top-up. Itu nggak boleh,” kata David, kemarin.
Pada Pasal 18 ayat 1 huruf g, “pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku” yang “menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya”.
Sejumlah pengguna jalan tol di Jakarta juga mengaku keberatan dengan rencana pemungutan biaya top up e-Money dan e-Toll.
Eva yang sehari-hari melalui jalan Tol Cibubur, mempertanyakan pengutipan biaya top-up. “Ketika tarif tol naik, sudah berapa ratus kali untungnya penyedia jalan tol? Nah ini mau ada biaya lagi di luar itu? Dikali saja berapa pengguna jalan tol setiap hari. Negara ini memang suka mencari untung,” cetusnya.
Rencana Bank Indonesia dalam untuk mengeluarkan aturan mengenai pemungutan biaya isi saldo uang elektronik mengemuka bersamaan dengan akan diberlakukannya uang elektronik di seluruh jalan tol di Indonesia mulai 31 Oktober mendatang.
Dalam penjelasan kepada wartawan beberapa waktu lalu, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowadojo mengungkap, pemungutan biaya isi saldo uang elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan pemeliharaannya.
“Kita harus yakinkan bahwa saat masyarakat beli uang elektronik untuk jalan tol, itu harus tersedia secara luas. Oleh karena itu BI mengizinkan untuk ada tambahan biaya,” ujarnya.
“Kami juga berharap masyarakat memahami bahwa kalau tidak ada biaya top up maka nanti akan terbatas itu kesediaan sarananya,” tambahnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman menyatakan kepada BBC Indonesia, ketentuannya sedang disiapkan dan mudah-mudahan segera dikeluarkan”. Dia menambahkan, “Intinya kita akan selalu mengedepankan perlindungan konsumen”.
Alasan pemungutan biaya isi saldo uang elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik menuai kritik.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan, seharusnya biaya investasi menjadi beban perbankan dan pengelola tol, bukan masyarakat. “Bukannya memberi insentif, ini malah memberi disinsentif,” katanya.
Sementara David Tobing menambahkan, yang berusaha adalah perbankan dan pengelola tol. Tetapi kenapa untuk menunjang usaha mereka, regulator, yaitu BI, sampai harus membuat aturan dimana konsumen dipotong dananya melalui biaya top up. “Ini nggak fair,” ujarnya.
Kesalahan pemerintah dan Bank Indonesia lainnya, menurut David, adalah menerapkan kewajiban dalam menggunakan uang elektronik di semua jalan tol di Indonesia mulai 31 Oktober mendatang.
Menurutnya, pemerintah dan Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 2, 23 ayat 1, 33 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bila melanggar, akan diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
“Sudah sangat jelas dikatakan bahwa rupiah yang berlaku di Indonesia adalah rupiah kertas dan rupiah logam. Dan ada aturan dalam Undang-Undang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Artinya apa? Selama Undang-undang itu masih berlaku, seharusnya ada alternatif bagi konsumen jalan tol untuk membayar dengan uang tunai,” papar David.
Walau Gubernur BI belum menyatakan secara gamblang berapa nilai uang yang dikutip setiap pemegang kartu elektronik melakukan isi ulang, kalangan pelaku usaha jasa sistem pembayaran mengusulkan pengenaan biaya top up di kisaran Rp 2.000 setiap kali isi ulang.
Jika biaya itu dikenai pada 69,4 juta pemegang kartu e-Money untuk sekali top-up, maka ada potensi pendapatan sebesar Rp138,80 miliar untuk bank.
Dengan asumsi top up dilakukan sepekan sekali, maka dalam setahun bank berpotensi meraup Rp7,2 triliun.(joh)