MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Terdakwa Marsel Gerald Akbar, 28, pengroyok anggota Kopassus Pratu Galang Suryawa, hingga tewas, Selasa (17/1) diganjar hukuman 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin, menegaskan, terdakwa terbukti bersalah mengeroyok korban hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya harus terpaksa kehiangan sosok prajurit yang baik.
“Kami memvonis terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,“ tandasnya.
Hakim menegaskan, selama menjalani sidang terdakwa berlaku sopan.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa bersama temannya mengeroyok anggota Kopassus di Jalan Sudrman, Kota Bandung. Korban yang mengalami luka serius meninggal dunia di RS Distira Cimahi. (joh)