Mimbar Rakyat.Com (Medan) – Petugas Polrestabes Medan berhasil membongkar kasus penggelapan mobil dan pembuatan BPKB palsu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal mengatakan, masih mendalami kasus ini.
“Tiga tersangka diduga pembuat BPKB palsu masih diperiksa
intensif,” katanya, kemarin.
Awal terungkap, saat petugas melakukan hunting di Jalan Denai, tepatnya di simpang Jalan Mandala, Medan.
Petugas curiga dan menyetop mobil Honda CRV BK1061 RZ yang dikemudikan F. Ternyata saat diperiksa surat kelengkapan
kendaraan tersebut ternyata palsu.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka US dan YA yang diduga pelaku pembuat BPKB palsu.
Tersangka F mengaku membeli mobil itu dari MY seharga Rp 42 juta.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mobil Honda CRV tersebut merupakan kendaraan leasing PT Andalan Finance yang digelapkan karena ada tunggakan lebih kurang dua tahun.(joh)