Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Terduga pelaku penggerayang (meraba) payudara E (50), warga Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, akhirnya ditetapkan Polres Kuningan sebagai tersangka dan wajib lapor dengan jaminan istrinya sendiri.
Satreskim Polres Kuningan, melakukan pemanggilan sembilan orang saksi, lima di antaranya adalah korban aksi tersangka.
“Dalam proses penyidikan kita tidak melakukan penahanan karena pasal itu ancaman hukuman hanya dua tahun. Jadi hanya wajib lapor seminggu dua kali dengan penjamin istrinya sendiri,” kata Kanit PPA Ipda Suhandi, saat dikonfirmasi mimbar-rakyat.com, Selasa.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi yang digerayangi di tempat berbeda.
“Kejadiannya itu enam bulan terakhir ini sebelum Idul Adha,” kata Kanit PPA Ipda Suhandi.
Ipda Suhandi pun mengungkapkan para korbannya rata-rata perempuan di atas usia 50 tahun, hanya satu yang berusia 18 tahun. “Rata – rata korban emak-emak, wanita sudah berumur , tidak berpakaian mencolok, yang usianya 18 tahun itu hanya satu,” jelas Ipda Suhandi di Mapolres Kuningan.
Menurut Suhendi, dari pengakuan tersangka korban melakukan hal tersebut hanya iseng saja, terdorong ingin melakukan saja.
“Kalau kelainan jiwa tidak ada, pas ditanya hanya iseng saja. Jadi dia kalau melihat perempuan ada keinginan meraba bagian dadanya,” lanjut Suhandi.
Akibat perbuatannya, tersangka E yang telah memiliki istri dan dua anak itu dijerat pasal 281 ayat 1 tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Dengan begitu, dalam proses penyidikan ini tersangka E tidak ditahan tapi harus wajib lapor. (dien/arl)