MIMBAR-RAKYAT.Com (Sukabumi) – Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jabar membongkar kasus dugaan illegal fishing berupa perdagangan lobster di areal Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Petugas menangkap empat tersangka dengan barang bukti 1.600 lobster. Pada penangkapan, Minggu (5/3), petugas juga menyita peralatan pengisian oksigen dan keranjang plastik wadah kemasan benur.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Makodit Polair Polda Jabar di Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Selasa (7/3).
Perdagangan lobster, sebut Yusri, melanggar Pasal 88 Undang-undang No.31/2004 tentang Perikanan jo Pasal 55, 56 KUHP jo. Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Permen KP No. 56/2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Lalu, untuk lobster lantaran terbatas daya tahan hidupnya setelah dikoordinasikan dengan Kantor Karantina Hewan Provinsi Jabar dititipkan dan dilepaskan kembali ke habitatnya di Perairan Pangandaran, Senin (6/3).
“Hanya 50 ekor disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Administrasi penyidikan, penitipan, dan pelepasan kembali benur telah dilengkapi,” tandasnya. (joh)