MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditangani Kejaksaan menjadi wacana revisi UU KPK. Bila itu terjadi, Kejaksaan Agung wajib melaksanakan amanat undang-undang (UU) itu.
“Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang diberi tugas menuntut. Jika dalam UU diberikan kewenangan penuh, maka kita wajib melaksanakan amanat UU itu, ” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (5/9).
Adi Toegarisman yang juga Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana (Jampidsus) saat dijabat Andhi Nirwanto mengingatkan, hal itu bisa terjadi, jika revisi UU KPK terkait kewenangan penuntutan, benar dilakukan dan disahkan DPR.
Sampai saat ini DPR baru menyuarakan dalam tataran wacana revisi UU KPK dan belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Wacana itu mendapat tantangan keras dari KPK dan para pegiat anti korupsi.
Menurut Adi, sejak semula sesuai dengan ketentuan perundangan, Kejaksaan diberikan kewenangan melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum.
“Jadi, di sini bukan kita siap atau tidak siap dengan kewenangan tersebut,” jelas Adi, yang juga Mantan Kapuspenkum masa Jaksa Agung Basrief Arief.
Adi hadir di DPR, mewakili Jaksa Agung M Prasetyo memenuhi undangan rapat dengan Komisi III DPR. Prasetyo berhalangan hadir. Rapat membahas OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang belakangan dilepaskan KPK belum lama ini.
“Dua jaksa yang di-OTT KPK, kita hadirkan agar penegakan hukum fair, ” kata anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad.
Komisi III DPR merasa perlu menghadirkan mereka, karena ternyata mereka dibebaskan KPK setelah selama 1 kali 24 jam dua pejabat eselon empat tersebut sempat dibawa ke Jakarta dalam keadaan tangan diborgol.
Mereka, Kasi Intel Sugeng dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Pamekasan, Madura, Eka Hermawan. Namun, dengan alasan proses hukum tentang kasus suap dana desa tengah berjalan di KPK, maka Adi minta rapat ini tertutup.
“Karena, proses hukum tengah berjalan. Kami mempertimbangkan sebagai hal confidential. (rahasia). Jadi, kami mohon rapat ini diselenggarakan tertutup,” pinta Adi.
Sebelum ini, KPK menangkap dua pejabat Kejari Pamekasan setingkat kepala seksi (Kasi). Mereka terjaring OTT terkait suap dalam penyidikan kasus pemggadaan di Desa Dassok senilai Rp100 juta.
Meski nilai dugaan korupsi hanya Rp100 juta, tetapi uang yang diserahkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, justru sebanyak Rp250 juta.
Para penyuap dan disuap ditangkap KPK. Mereka adalah Bupafi Pamekasan, Kajari Pamekasan, Kepala Desa Dassok, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kabag Administrasi Noer Solehhoddin. (joh)