Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Bareskrim Polri menangkap satu pelaku penyebaran video asusila yang diduga menampilkan aktris Rebecca Klopper melalui media sosial X, pada Jumat (1/9) kemarin.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan pemilik akun X @dedekkugem berinisial BF. Pelaku ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (1/9) di wilayah Riau.
“Penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Sdr. BF yang mengelola akun X @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Berdasarkan perannya, Ramadhan mengatakan pelaku BF merupakan pihak yang mengunggah video asusila korban dan menyertakan caption yang membuat orang tertarik.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Rebecca resmi melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam pelaporan itu, Rebecca menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Sdr. BF yang mengelola akun X @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Berdasarkan perannya, Ramadhan mengatakan pelaku BF merupakan pihak yang mengunggah video asusila korban dan menyertakan caption yang membuat orang tertarik.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Rebecca resmi melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri. (ds/sumber CNNIndonesia.com)