MIMBAR-RAKYAT.COM (Semarang) – Diduga memeras pengusaha dan pungli, Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah ditangkap Tim Saber Pungli Bareskim Polri.
Oknum pejabat BC berinisial JH itu, ditangkap Tim Saber di sebuah panti pijat, kemarin malam di Semarang.
Juru Bicara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas, Yendra Robi dan Humas Ditjen Bea Cukai, David, kemarin mengakui adanya penangkapan.
Disebutkan, JH bertugas memeriksa dokumen yang berkaitan dengan masuk dan pengiriman barang. Namun, Robi belum mengetahui terkait pengurusan dokumen yang mana. JH baru beberapa bulan berkantor di BC Tanjung Emas.
Petugas Bareskrim Mabes Polri menankapanya di sebuah panti pijat di Semarang, kemudian rumah JH di Graha Bukit Wahid, Kota Semarang digeledah. Ditemukan barang bukti uang Rp340 juta, laptop, serta HP.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, JH diduga melakukan praktik pungutan liar, dimana importir yang mengurus dokumen diminta transfer uang hingga Rp 50 juta ke rekening penampungan bank yang diminta JH, guna memperlancar pengurusan dokumen impor.
JH masih diperiksa intensif di Polrestabes Semarang dan diduga ada oknum lain yang terlibat. “Tersangka masih ada di dalam, Tim Saber hanya pinjam tempat saja,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji.
Penangkapan itu menyusul perintah Presiden Jokowi memberantas pungli yang dilakukan oknum pejabat nakal. Sebelumnya Tim Saber menangkap Direktur Pelindo III. (joh)