Mimbar-Rakyat.Com (Cikarang Pusat) – Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan fasilitas, jaminan logistik, dan lainnya pada orang yang terkonfirmasi suspect atau positif Covid-19.
Hal tersebut, ujar Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, tertuang dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Penanganan Covid-19 yang telah direvisi.
“Ada beberapa perombakan draft Perda yang diusulkanEksekutif. Perombakan itu, bertujuan untuk mengembalikan fungsi Perda yang mengatur tataran kebijakan, bukan hal teknis,” ujar Rusdi.
Jadi Perda yang dihasilkan ini jauh berbeda dengan draft awal. Draft awal yang berjumlah 36 pasal isinya hanya sanksi saja, selanjutnya dimasukkan juga hal-hak yang komprehensif.
“Sebab, di draft awal karakter dominannya terlalu teknis, maka setelah kita lakukan konsultasi akhirnya kita buat Perda ini lebih konsen pada tataran kebijakan,” kata Rusdi, Kamis (24/12).
Perda tersebut, papar Rusdi, menekankan pendekatan ketaatan pada protokol kesehatan supaya ada efek jera terhadap pelanggar. Bagi pelanggar, akan dikenai sanksi administratif secara bertahap mulai dari sanksi teguran, saksi tulisan, sanksi sosial, dan terakhir sanksi denda.
“Kita ambil komitmen tidak ada ketentuan sanksi pidana, dan penghapusan sanksi pidana kita sudah konsultasikan ke beberapa pihak. Sementara, untuk sanksi denda, kita ambil denda tarif yang paling rendah sebesar Rp 100 ribu, itu untuk sanksi personal,” bebernya.
“Sementara untuk koorporasi, badan hukum atau institusi yang bertanggungjawab pada pelanggaran protokol kesehatan kita kenai sanksi Rp 1 juta,” imbuhnya.
Terhadap Perda tersebut juga dilakukan beberapa revisi, salah satunya mengatur tentang jaminan sosial dan jaminan kesehatan yang pada draft usulan eksekutif tidak dibuat. (agus /arl)