Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api, laut dan pesawat bersumber dari hasil tapat terbatas, tinggal menunggu surat edaran untuk segera melaksanakannya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, informasi penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan itu dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022, disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.
“Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” kata Adita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Adita menjelaskan, hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.
“Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3), mengatakan pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap. (arl)