MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sosial meresmikan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMP).
Peresmian tempat yang sebelumnya disebut panti itu, diharapkan bisa memaksimalkan upaya perlindungan terhadap anak.
“Bidang tugas BRSAMPK mencakup 15 katagori anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Menteri Agus, di BRSAMPK Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (17/12).
Balai ini menjalankan fungsi di antaranya melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“Nantinya tempat ini akan berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Terlebih, saat ini jumlah LPKS seluruh Indonesia adalah 78 LPKS dan diharapkan bisa memaksimalkan perlindungan anak,” ujarnya.
Salah satu fungsi Balai Rehabsos AMPK, kata Mensos, adalah memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan khusus, sehingga mereka tetap dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. “Selama anak-anak menjalani pidananya, anak-anak dipisahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) orang dewasa,” terangnya.
Ditambahkan Agus, lapas dewasa tidak dapat dijadikan tempat untuk mengubah perilaku anak yang terjerat hukum, menjadi lebih baik. Kondisi ini malah memberikan pengaruh negatif bagi tumbuh kembang anak secara optimal dikemudian hari.
“Atas dasar hal tersebut kami mengaktifkan delapan balai rehabilitasi sosial dan menjadikannya sebagai rujukan anak berhadapan hukum bebas dari lapas dewasa,” pungkasnya. (p/d)