MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta terkait perluasan ganjil genap akan diterapkan mulai Senin (9/9), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI meminta pengusaha Elpiji beralih menggunakan angkutan umum berpelat kuning sebagai transportasi untuk mengantarkan produksinya.
Sebelumnya, para pengusaha elpiji khawatir penerapan ganjil genap akan berdampak pada kelangkaan gas lantaran truk pribadi pembawa elpiji juga diberlakukan peraturan ganjil genap.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sudah ada sekitar 3 ribu pemilik angkutan barang yang siap beralih.
“Kami sudah sarankan untuk beralih kepada angkutan umum,” kata Syafrin di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
“Terdapat lebih kurang 3 ribu sampai dengan 4 ribu pemilik angkutan barang itu yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning,” tambahnya.
Dalam penerapan ganjil genap, ada sejumlah kendaraan yang dibebaskan atau mendapatkan pengecualian, di antaranya sepeda motor, kendaraan listrik, pemadam kebakaran, angkutan umum dengan nomor polisi berwarna kuning, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan khusus BBM dan BBG, serta kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi negara.
Selain itu, kendaraan pimpinan tinggi TNI dan Polri, dan pejabat pimpinan asing juga mendapatkan pengecualian.
Syafrin pun mengatakan kendaraan pengangkut bahan bakar gas seperti elpiji sebenarnya diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap, namun harus berpelat kuning. Bukan kendaraan atau truk pribadi.
Hal ini, menurutnya sudah sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
“Untuk itu kami mohon dukungan dari Dirlantas sehingga pada saat rekan-rekan kita di angkutan barang yang akan beralih ke angkutan umum merubah pelat nomornya dari hitam ke kuning ini dilakukan akselerasi,” jelas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken pergub ganjil genap pada hari ini. Syafrin pun menjelaskan pergub itu berisi peraturan ganjil genap yang berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bagi pengendara yang melanggar maka akan ada sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda,” jelasnya.
Penerapan perluasan kebijakan ganjil genap itu diterapkan selama pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB. Berikut ini daftar 25 ruas jalan ganjil genap.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari.
(C/d)