MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – KPK klarifikasi pernyataan Muhtar Ependy, terpidana kasus suap sengketa Pilkada di depan Pansus KPK di DPR. Muchtar kepada anggota Pansus mengaku pernah diancam penyidik KPK Novel Baswedan jika tidak kooperatif.
“Penetapan tersangka itu tidak didasari oleh dendam ataupun ancaman, tetapi didasari penyidikan. Muhtar Ependy diduga terlibat atau melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
“Dulu-dulunya dalam penetapan tersangka KPK tidak mengirimkan surat. Jadi sprindik saja. Kemudian ada kesepakatan kalau menetapkan tersangka harus diberi tahu. Nanti saya cek dulu (surat untuk Muhtar Ependy). Tapi yang perlu disampaikan penetapan tersangka murni berdasarkan hasil ekspose,” tegas Priharsa.
Muhtar Ependy merupakan salah satu orang yang diminta keterangan oleh Pansus Hak Angket. Muhtar mengaku mendapat tekanan saat penggeledahan, bahkan sebelum dia menjadi saksi.
“Ancaman pertama dari Novel, 23 Oktober 2013, penggeledahan pertama, saya belum ditetapkan sebagai saksi. ‘Kalau Pak Muhtar tak mau kerja sama, saya akan penjarakan Pak Muhtar 20 tahun dengan 4 pasal memberatkan,” kata Muhtar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, sore kemarin.
“Saya akan miskinkan Pak Muhtar sebagaimana Jenderal Djoko Soesilo. Jangankan polisi, Presiden pun bisa saya tangkap,” katanya mengutip penyidik KPK.
“Demi Allah, demi Rasulullah, istri saya saksinya,” tambahnya.
Muhtar menyebut ancaman Novel terbukti. Dia akhirnya dipenjara selama 5 tahun. Namun hukumannya terus ditambah Novel dengan menambahkan kasus-kasus lain yang tak diketahuinya. (joh)