Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kepala Desa Gunungaci, Muhammad Enjen angkat bicara soal Gunung Aci Trail Adventure (GTA) yang digelar pada Rabu (28/7) kemarin. Pasalnya Event tersebut telah melanggar aturan PPKM Level tiga, yang melarang adanya kegiatan olahraga dan acara yang menimbulkan kerumunan.
“Saya Muhammad Enjen Kepala Desa Gunungaci, meminta maaf sekaligus mengklarifikasi tentang hajatan yang saya lakukan tidak mengadakan dangdutan,” terangnya, Jumat (30/7/2021) melalui sebuah video klarifikasi yang berdurasi 1 menit, 4 detik.
Selain dengan meminta maaf saat melakukan klarifikasi di hadapan Satgas COVID-19 Kecamatan Subang, Kades Gunungaci, Muhamad Enjen, juga berjanji akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 se-Kecamatan Subang.
“Sebagai bentuk (konsekuensi) setelah (mengakui) kesalahan dan kekeliruan Kami, Kami akan memberikan bansos kepada keluarga yang terpapar COVID-19 se-Kecamatan Subang, ” terangnya.
Kades Muhamad Enjen sendiri mengaku acara GTA diluar perkiraannya. Padahal, Ia meyakini agenda itu telah dibatalkan pihaknya melalui surat resmi dari panitia penyelenggara.
“Namun pembatalan ini mungkin tidak begitu tersebar luas, sehingga masih ada yang datang meski jumlahnya sedikit,” kata Muhamad Enjen.
Pihaknya juga mengakui bahwa penyelenggaraan agenda GTA kemarin dilakukan dengan dipercepat mengingat adanya aturan PPKM Level 3 yang melarang adanya kegiatan olahraga dan acara-acara yang memancing terjadinya kerumunan massa.
Sementara, dalam surat pembatalan kegiatan GTA yang ditandatangani Ketua panitia, Umay Hermana, menyebutkan bahwa agenda GTA#2 telah dibatalkan.
“Terkait selebaran yang beredar dengan menggunakan logo Pemda, Polsek Koramil dan lainnya dibuat sebelum PPKM diberlakukan dan ditarik kembali, ” jelas Umay dalam surat pembatalan acara tersebut.
Kemudian dalam surat yang ditandatangani tanggal 03 Juli 2021 itu dikatakan juga bahwa kegiatan tersebut bersifat lokal karena tuntutan dari warga setempat.
“Karena di kecamatan lain sudah ada yang melaksanakan, ” ucapnya.
Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi pada pihak yang bersangkutan yakni dengan memberikan bantuan untuk warga kecamatan subang yang sedang isolasi mandiri terkonfirmasi positif.
“Selain itu denda juga ada, nominal denda di sampaikan dalam bentuk bansos,” sambung Indra.
Sementara soal Wakil Bupati Kuningan, yang turut ada dalam pamlet tersebut menurut Indra, hal tersebut tidak ada kaitannya. “Soal Pak Wabup mah tidak ada keterkaitan dengan event ini. Karena poster udah lama, sudah terlanjur nyebar sebelum ppkm darurat, malahan dua bulan sebelumnya, di keterangan dan surat tadi juga sudah ada,” paparnya.
Indra pun menegaskan pihaknya telah melangkah dan memberikan sanksi. “Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi satgas Covid-19 kecamatan,” terangnya kepada rekan pers. (Dien)