Tuesday, January 28, 2025
Home > Berita > Pilkada Jangan Mengabaikan COVID-19

Pilkada Jangan Mengabaikan COVID-19

Pelanggaran protokol kesehatan dalam rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ternyata kerap terjadi. Presiden RI Joko Widodo, dalam Rapat Terbatas “Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak“ melalui video conference, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9), menyoroti hal itu. Presiden mengaku mencermati pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan sejumlah bakal pasangan calon Pilkada 2020.

“Saya mengikuti situasi di lapangan masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon,” ujar Presiden yang mengaku mencermati ada bakal pasangan calon yang melakukan deklarasi dengan menggelar konser yang dihadiri ribuan massa. Bakal pasangan calon juga ada yang mengundang kerumunan, serta bakal pasangan calon yang menghadirkan massa dalam kegiatannya.

Presiden menegaskan, Pilkada 2020 tetap harus dilakukan dalam situasi pandemi sebab belum ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemik COVID-19 akan berakhir. Pilkada, kata Presiden, harus dilakukan dengan normal baru. Semua pihak diminta menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan segala-segalanya. Presiden mengajak penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh organisasi untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Himbauan atau peringatan Presiden terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada memang harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak, terlebih bagi pihak yang terkait langsung. Masalahnya, ini tidak main-main, menyangkut kesehatan manusia, nyawa banyak orang. Jangan permainkan masyarakat dengan risiko nyawa mereka terancam wabah virus corona.

Intinya, Pilkada tidak boleh mengabaikan COVID-19. Jangan karena ambisi pribadi atau kelompok dalam mengincar jabatan kepala daerah, seseorang dengan mudahnya mengorbankan orang banyak. Hal ini perlu diingatkan, karena sejak tahap pendaftaran saja pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini telah diwarnai sejumlah pelanggaran protokol kesehatan, antara lain oleh massa pendukung pasangan bakal calon. Dikoordinir atau tidak, massa pendukung berkerumun, hal yang dilarang dalam protokol kesehatan karena merangsang penyebaran virus.

Peluang terjadinya pengelompokkan massa dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada sangat banyak dan beragam. Mulai dari deklarasi, pendaftaran, pengundian nomor urut calon, kampanye, hingga pemilihan atau  pemungutan suara pada 9 Desember 2020.  Setiap tahapan itu harus mendapat penanganan khusus karena berkaitan dengan wabah penyakit yang sedang mengancam di seluruh penjuru dunia.

Pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan harus mendapat prioritas. Menyikapi ajakan Presiden, penyelenggara pemilu dan pihak yang pendukung — KPU dan Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh organisasi – dan peserta Pilkada sendiri harus aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai pesta demokrasi malah melahirkan penyesalan panjang.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru