Thursday, December 12, 2024
Home > Hukum > Pimred Obor-Rakyat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pimred Obor-Rakyat Ditetapkan Sebagai Tersangka

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka  dua pimpinan Tabloid “Obor Rakyat” Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa terkait laporan tim advokasi calon presiden Jokowi-JK atas fitmah yamg ditujukan kepada mereka.

“Sudah ditetapkan tersangka kemarin (Kamis, 3/7) malam,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo di Jakarta, Jumat.

Herry mengungkapkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan kedua pimpinan Tabloid Obor Rakyat itu menjadi tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk menganalisa barang bukti kasus itu, termasuk mengundang Dewan Pers.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.

Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.

Herry belum memastikan kedua tersangka dikenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah karena masih dalam pengembangan. Tim advokasi Jokowi – Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras, serta isu lainnya terhadap Jokowi

Apresiasi

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Jusuf alla mengapresiasi tindakan Polri yang menetapkan status tersangka terhadap pimred tabloid Obor Rakyat. Kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Nurul Hidayah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014), JK mengatakan dua orang itu memang pantas untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Pantas memang, terima kasih untuk Polisi, mereka sudah penuhi aspirasi masyarakat,” katanya.

Menurut JK, Polri sudah memenuhi aspirasi masyarakat akan keadilan, dan memang kasus itu menurutnya harus diselesaikan sebelum pencoblosan pada 9 Juli mendatang. Ia percaya Polisi bisa menyelesaikannya.

Tabloid Obor Rakyat adalah tabloid yang berisikan informasi-informasi miring tentang calon presiden (capres), Joko Widodo (Jokowi). Awalnya tabloid tersebut disebar di sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Timur. Tim Jokowi-JK pun melaporkan kasus itu ke Polisi.

Sebelumnya, Pimpinan Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa dilaporkan tim advokasi Jokowi

Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.  (Ais)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru