MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Joko Driyono resmi menghuni tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaa keempat, Senin (25/3/2019).
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Maret hingga 13 April.
Penahanan terhadap Jokdri—sapaan Joko Driyono—lantaran Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola sudah mendapat bukti kuat dalam kasus perusakan, penghilangan, dan penghancuran barang bukti serta perusakan garis polisi.
Penyidik telah mengajukan 69 pertanyaan kepada Jokdri dalam tiga pemeriksaan sebelumnya, yakni pada 18 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret. Ada pula agenda pemeriksaan pada 27 Februari, tetapi Jokdri sekadar datang dan mengonfirmasi ulang berita acara pemeriksaan (BAP).
“Tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan gelar perkara. Pada pukul 14.00 WIB, kami telah melakukan penahanan,” ujar Ketua Satgas, Brigjen Pol. Hendro Pandowo.
Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 235 KUHP, 233 KUHP, 221 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Penahanan pria kelahiran Ngawi itu berkaitan dengan perusakan berkas yang diduga menjurus pengaturan pertandingan dari laporan Lasmi Indaryani (eks Manajer Persibara Banjarnegara).
“Jadi, kami berangkat melakukan penggeledahan di Kantor Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI karena terkait laporan saudara Lasmi. Dari laporan itu kami menetapkan tersangka dari Komdis yaitu Mbah Putih (Dwi Irianto). Ketika menggeledah, kami mencari dokumen untuk melengkapi berkas dari Dwi Irianto. Namun, ternyata telah dirusak. Nah, aktor intelektualnya saudara JD,” kata Hendro.
Dengan kata lain, Jokdri merusak dan menghilangkan bukti terkait pengaturan laga dalam laporan Lasmi. (K/d)