MIMBAR-RAKYAT.com (Medan) – Tim Advokat Kelompok Kerja Hubungan Masyarakat (Pokja Humas) Sumut secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PDAM Tirtanadi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan menyangkut masalah fungsi perusahaan itu.
Gugaran medio minggu lalu itu didaftarkan dengan nomor: 702/Pdt.6/2017/PN.MDN.
“Selain terkait masalah terhentinya aliran air ke rumah-rumah pelanggan selama hampir sepekan beberapa waktu lalu, materi gugatan juga terkait fungsi regulasi dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab para tergugat,” ujar Ketua Tim Advokat Pokja Humas Sumut, Raja, SH.
Didampingi tiga anggota tim, masing-masing Rion Arios, SH., Hhd. Erwin, SH., M.Hum., dan Firdaus Nasution, SH., selanjutnya, Raja menyampaikan bahwa gugatan tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi Tirtanadi, agar ke depan hak pelanggan benar-benar dihormati dan Tirtanadi tidak lagi secara mudah menyatakan terhentinya layanan disebabkan rusaknya instalasi yang sudah berumur tua.
“Kita mendaftarkan gugatan melalui Kantor Hukum Mhd. Erwin, SH. & rekan. Kita sebelumnya menerima kuasa dari sejumlah pelanggan Tirtanadi. Mereka seluruhnya terkena dampak dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen Tirtanadi maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional dan pengawasan perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut,” ungkapnya.
Sementara mengenai para tergugat, lebih rinci disampaikan Mhd Erwin. Disebutkannya, tergugat pertama adalah PDAM Tirtanadi sebagai sebuah badan usaha milik daerah (BUMD). Selanjutnya, tergugat lain adalah Gubernur Sumut (Gubsu) selaku mandataris masyarakat Sumut yang memegang tampuk regulasi.
“Dua lagi, masing-masing jajaran direksi dan Badan Pengawas,” tukas kandidat doktor bidang hukum yang juga berprofesi sebagai akademisi ini.
Pasokan air ke rumah puluhan ribu pelanggan Tirtanadi sempat terhenti hampir sepekan, terhitung mulai Kamis, 19 Oktober 2017.
Melalui beragam media terbitan Medan, manajemen Tirtanadi mengatakan hal itu terjadi lantaran pecahnya pipa distribusi primer berdiameter 1.000 mm di kawasan Deli Tua. Dijanjikan, persoalan itu sudah akan teratasi Sabtu, 21 Oktober. Nyatanya, apa yang dijanjikan tak terbukti. Hingga Selasa, 24 Oktober, distribusi air masih tersendat.
Dalam gugatannya, pelanggan Tirtanadi yang menyerahkan kuasa kepada Tim Advokat Pokja Humas menuntut para tergugat agar membayar ganti-rugi secara tanggung renteng. Terkait nilai ganti rugi, Erwin mengatakan tidak etis disampaikan ke publik.
“Sebab, bukan itu orientasi utama dari para pelanggan Tirtanadi yang dimandatkan pada kami. Gugatan ini lebih ditujukan untuk pembelajaran bagi para tergugat, sekaligus mendudukkan para pelanggan pada posisi yang benar dalam hubungan keperdataan dengan Tirtanadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Mirza Syahputra, salah seorang pelanggan yang memberi kuasa gugatan, mengatakan selama ini ia maupun pelanggan lain acap diperlakukan tidak adil.
Jika pelanggan terlambat membayar rekening, ungkapnya, maka langsung dikenakan denda. Sebaliknya, pelanggan tidak mendapatkan apa-apa, sekalipun hanya dalam bentuk permintaan maaf, jika Tirtanadi tidak dapat memenuhi kewajibannya. (AL)/arl)