Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Polda Metro Jaya Tetap Usut Aiman Meski Ada Telegram Tunda Kasus Peserta Pemilu

Polda Metro Jaya Tetap Usut Aiman Meski Ada Telegram Tunda Kasus Peserta Pemilu

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi keterangan ke wartawan beberapa waktu lalu.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Polda Metro Jaya angkat suara soal surat telegram Kapolri terkait penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Ini terkait dengan laporan terhadap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Aiman diketahui merupakan caleg dari Perindo, sehingga dia adalah seorang peserta Pemilu 2024.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan terhadap Aiman itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Proses penyelidikan yang dilakukan Subdit Siber ini merupakan tindak lanjut setelah laporan polisi diterima.

“Sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).

Dalam proses penyelidikan ini, kata Ade, pihaknya melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

“Jadi di tahap penyelidikan ini nanti akan ditentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” ucap dia.

Ade menyebut surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024, juga telah diubah.

“Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB,” tutur dia.

Kendati demikian, Ade tak menjelaskan lebih lanjut ihwal perubahan aturan tersebut. CNNIndonesia.com sudah berupaya mendapat draf surat telegram tersebut, namun sejauh ini belum mendapat salinannya.

Lebih lanjut, Ade hanya menyampaikan laporan terhadap Aiman itu masih diselidiki untuk mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak.

“Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi,” ucap Ade.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Aturan ini dituangkan dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta Utara, Jumat (13/10).

“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.

Meski demikian, Sandi menyebut tidak semua proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Dia menyebut keputusan akan diambil masing-masing penyidik melalui gelar perkara.

“Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” ucap dia.

Sementara itu pada awal pekan ini, saat dihubungi, Aiman mengatakan pernyataan yang ia sampaikan terkait ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024 bukanlah sebuah hoaks.

“Bukanlah, masa saya sampaikan hoaks,” kata dia yang juga sebelumnya dikenal sebagai jurnalis televisi itu pada Senin (13/11).

“Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan,” imbuhnya. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru