Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Satuan Reserse Kriminal Polres TebingTinggi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Pemerintah Kota TebingTinggi.
“Polres TebingTinggi mengungkap kasus pencurian tiga unit sepeda motor dinas milik Pemerintah Kota TebingTinggi,” kata Kasat Reskrim Polres TebingTinggi AKP. Wirhan Arif melalui Kanit Resum Ipda.SPN Siregar, Sabtu.
Tim Elang Sakti Jatanras Polres TebingTinggi menangkap satu orang pelaku yang diamankan berinisial Iwan (52), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap pada Kamis beserta sisa barang bukti dikediamannya, “kata Siregar.
Menurut SPN Siregar, kasus ini berawal dari adanya laporan pihak Pemerintah Kota TebingTinggi yang melaporkan sepeda motor dinas mereka yang berada di gudang eks Gedung Kartini, Jalan Imam Bonjol, sudah tidak ada lagi.
“Mendapat laporan itu, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan di TKP dan pengembangan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kanit Resum.
Kanit menjelaskan, pihaknya menyita sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepeda motor. Sementara sebagian perlengkapan sepeda motor sudah sempat dijual pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot.
Pelaku mengaku telah mencuri tiga unit sepeda motor berupa dua sepeda motor patroli jenis Garuda dan satu Honda Supra X dengan menggunakan mobil pick up yang disewa pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan, lanjut Kanit, pencurian berawal saat pelaku melintas di TKP dan melihat pintu gudang Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka.
“Pelaku melihat didalam gudang ada tiga unit sepeda motor terparkir. Muncul niat pelaku untuk mengambil sepedamotor tersebut,” kata Kanit.
Lalu, pelaku pergi dan menyewa mobil pick up, setelah itu kembali ke gudang dan mengambil satu unit sepeda motor untuk dibawa ke rumah pelaku.
Dua hari kemudian, pelaku lewat di TKP dan melihat ada dua unit sepeda motor masih terparkir. Pelaku kembali mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Lalu, 2 hari kemudian, tepatnya 25 Januari 2021, pelaku kembali lagi dan mengambil sisa sepeda motor patroli jenis Garuda dan dibawa ke rumah pelaku yang tidak jauh dari TKP.
“Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Ipda SPN Siregar. (al / arl )