Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Bareskrim Polri harus membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk meraih keuntungan, dengan cara mencovidkan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid 19.
“Kita melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran pers, Sabtu.
Padahal kasus yang mencovidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial, katanya.
Bahkan pada Jumat 2 Oktober 2020, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengatakan di Semarang, banyaknya isu rumah sakit mengcovidkan pasien yang meninggal, agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Saat itu Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani.
Dari pendataan IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam mencovidkan orang jumlahnya tidak sedikit.
“Sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp290 juta. Jika mafia rumah sakit mencovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka “rampok” di tengah pandemi Covid 19 ini,” kata Neta.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.
Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.
Angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk “merampok” anggaran tersebut. Tak heran banyak di medsos kabar beredar ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya kena Covid 19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit, padahal sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain, kata Neta.
“Selain itu ada orang diperkirakan Covid 19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif,” tambah Neta.
Neta mengimbau, kejahatan baru di dunia medis ini patut dicermati, karena ini merupakan korupsi gaya baru terhadap anggaran negara dan dilakukan oknum tertentu.
“Semua pelakunya harus diseret ke pengadilan Tipikor. Jika Bareskrim Polri tidak peduli dengan kasus pengcovidan orang oleh mafia rumah sakit ini, kejaksaan dan KPK harus segera turun tangan,” ujar Neta.
Semua angka kematian Covid 19 harus dicermati, tambah Neta, agar jangan sampai musibah pandemi ini malah dimanfaatkan untuk menguntungkan para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.
“Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor,” kata Neta. (arl)