MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Polda Metro Jaya kelompok King of The King kemungkinan bisa dijerat pasal tentang penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal itu akan ditentukan dalam gelar perkara hari ini. “Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (30/1).
Diketahui, kelompok King of The King ramai diperbincangkan usai spanduknya terpasang di Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Kemunculan spanduk itu lantas diturunkan pihak kepolisian dan Satpol PP lantaran dianggap menganggu ketertiban umum.
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga tengah menggali apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh kelompok King of The King tersebut.
Namun, Yusri masih belum menjelaskan lebih lanjut soal jeratan pidana tersebut. Ia menyampaikan, ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu bakal ditentukan dalam gelar perkara. Rencananya, gelar perkara itu bakal dilakukan pada hari ini. “Hari ini dilaksanan gelar perkara,” ucap Yusri.
Spanduk King of The King sebelumnya membuat geger warga di Kota Tangerang. Dalam spanduknya, King of The King berjanji bisa melunasi seluruh utang Indonesia, dan akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.
Pada spanduk tersebut terdapat gambar Presiden pertama Indonesia Soekarno serta gambar perempuan yang mirip dengan gambar Nyi Roro Kidul yang selama ini beredar.
Di spanduk itu juga tercantum sejumlah pengurus King of The King, antara lain Pimpinan Ketua Umum IMD Juanda, Pimpinan Provinsi Banten IMD Syrus Manggu Nata dan perwakilan di Kota Tangerang, Prapto. (C/d)