MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Polisi meminta pihak Imigrasi mencabut paspor milik Veronica Koman, tersangka provokator kerusuhan Papua. Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan.
“Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” kata Luki di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).
Veronica ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Sebelumnya, kata Luki, pihaknya sudah memanggil Veronica sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, namun dia mangkir.
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ujar Luki.
Polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Veronica. Sebab, Veronica saat ini berada di luar negeri. (K/d)