Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Polisi Periksa Ahli Kriminologi dan Hukum Pidana di Kasus Firli Bahuri

Polisi Periksa Ahli Kriminologi dan Hukum Pidana di Kasus Firli Bahuri

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan memeriksa dua orang ahli dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) -Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang ahli dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Senin (11/12) hari ini.

“Pada pagi ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ahli di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Disampaikan Ade, permintaan keterangan terhadap dua ahli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Dua orang ahli tersebut, adalah satu orang ahli kriminologi dan satu orang ahli hukum pidana,” ucap dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

Kendati demikian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Sebagai tersangka, Firli tercatat sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada 1 Desember dan 6 Desember. (ds/sumber CNNIndonesia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru